EENG ANSELA EENG ANSELA

KESETARAAN HUKUM

KESETARAAN HUKUM
Masih ingatkah dengan Kisah Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan, dan kata Hakim “Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU” pada Tahun 2013 silam.
Sementara lihatlah kasus-kasus korupsi, penguasaan SDA oleh Asing, dan masih banyak kasus kasus besar lain. Sungguh carut marut bagi siapa saja yang mampu melihat.
Apakah fakta-fakta hanya sekedar info lewat tanpa pernah dipahami?
Apakah Sang Maha Pencipta belum menciptakan aturan untuk mengatur urusan-urusan ini ? Sungguh, telah hadir hukum yang seharusnya ditegakkan..
Jawabannya sudah ADA komplit.
Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Dituturkan dalam riwayat sahih, bahwa pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah saw. agar memperingan hukuman. Rasulullah saw. murka seraya bersabda:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya (HR al-Bukhari).

0 komentar: